News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak, Ini Ketentuan dan Cara Hitung Besarannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji. - Pekerja kontrak yang masa kontraknya sudah habis berhak mendapat uang kompensasi. Berikut aturan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Uang Kompensasi Tak Diberikan

Jika perusahaan tak memberikan uang kompenasi, maka pekerja bisa mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding upaya selanjutnya adalah medias, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pada tahap ini pekerja perlu mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan perundingan bipartit telah dilaksanakan namun gagal mencapai kesepakatan.

Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Apabila perundingan mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini