News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR Sebut Solusi Beli Minyak Goreng Pakai KTP Tak Selesaikan Masalah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Khilmi menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat program membeli minyak goreng curah di pasar tradisional pakai KTP, tidak akan menyelesaikan persoalan komoditas pangan tersebut. 

"Jadi setelah saya mendengar paparan dari pak menteri (Muhammad Lutfi) ini kayak orang bodoh semua kalau cara penyelesaian kayak gitu," kata Khilmi saat rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, tidak semua masyarakat membeli minyak goreng di pasar tradisional, tetapi lebih banyak membeli di toko kelontong dekat rumahnya.

Baca juga: Soal Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Kemendag Seperti Pemadam Kebakaran

"Kalau bapak ini berharap orang itu beli ke pasar semua pakai KTP, ini penyelesaiannya hanya dititik - titik itu saja," ucapnya. 

Seharusnya, kata Khilmi, Kementerian Perdagangan membuat penyelesaian jangka panjang, bagaimana semua masyarakat membeli minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter di dekat rumahnya. 

"Bapak itu di hulu sudah menguasai, bagaimana di hilirnya menyelesaikan permasalahn ini. Jangan hanya diselesaikan di pasar saja. Ada polisi orang jual harga rendah, kalau tidak?" tuturnya. 

"Ini pengalaman saya waktu soal pupuk, itu saya menyesalaikan sampai di desa. Bukan di kecamatan lagi, bagaimana pupuk sesuai HET Rp 1.200, bukan orang itu beli di kecamatan," sambung Khilmi. 

Sebelumnya, Mendag menjelaskan program yang distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di mana program ini diiringi dengan diberlakukannya kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Sejumlah Agen dan Pedagang Mengeluh

"Program MGCR melibatkan produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran atau PUJLE. Distributor, serta pengecer," kata Lutfi. 

Menurutnya, pembelian minyak goreng curah tersebut nantinya harus menunjukkan KTP, atau NIK maupun PeduliLindungi, di mana per transaksi sebanyak 2 liter.

"Ini ada di 10 ribu titik, jumlah pasar di Indonesia sebanyak 17 ribu. Nantinya ada 1,8 sampai 3 pengecer. Jadi ada 18 ribu sampai 30 ribu pengecer, lokasinya ada di dalem pasar atau dekat dengan pasar," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini