Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Senin (6/6/2022) menunjukkan, harga minyak goreng curah berkisar Rp18.250 selama lima hari ke belakang.
Sementara harga minyak goreng kemasan bermerk 1 berkisar Rp 26.450 dan minyak goreng kemasan bermerk 2 Rp 25.400.
Selain itu persoalan mafia minyak goreng beberapa waktu lalu yang belum tuntas dapat menjadi tantangan optimalisasi DMO dan DPO.
Hal ini, kata dia, membuat kebijakan DMO dan DPO menjadi fleksibel terhadap potensi pelanggaran.
"Belum diusut sampai ke akar-akarnya, artinya ketegasan pemerintah dan penegak hukum belum nampak,” ujar Herry.
Selain itu dia melihat adanya kendala lain juga pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah soal DMO dan DPO menjadi tantangan kebijakan tersebut.
Untuk itu, Herry menganggap jika tidak ada evaluasi atas efektifitas dan efisiensi kebijakan DMO dan DPO dari pemerintah, maka penerapannya dianggap tak mempengaruhi kondisi apapun.
"Harus dievaluasi secara berkala karena mesti diuji dulu apa efektif atau tidak. Dari sini bisa dianggap tak ada perubahan apapun jika hasil evaluasinya minor," ujarnya.(Tribun Network/fal/sen/kps/wly)