Menurut Irwan, harga tiket saat ini menyulitkan masyarakat yang memilih pesawat sebagai moda transportasi.
Irwan mencontohkan, harga tiket dari Kalimantan Timur (Kaltim) ke Jogja mencapai Rp 2,5 juta. Belum lagi, jika masyarakat ingin berwisata ke Candi Borobudur, yang direncanakan akan ada kenaikan tiket naik candi.
“Misalnya, Kaltim ke Jogja itu Rp2,5 juta. Kemudian masuk Borobudur Rp750.000, tambah berat masyarakat,” tutur Irwan saat rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (7/6/2022).
Irwan menuturkan, sebelum mudik harga tiket pesawat mahal di sejumlah provinsi. Namun, setelah mudik tiket pesawat tinggi hampir merata. Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi kebijakan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melonjak, Pemerintah Diminta Lakukan Intervensi
"Secara dampak kebijakan untuk tarif batas atasnya banyak yang dilanggar oleh maskapai," ucap Irwan.
Pemerintah Diminta Lakukan Intervensi
Pemerintah diminta melakukan intervensi terhadap maskapai, seiring melonjaknya harga tiket pesawat tujuan dalam negeri maupun luar negeri secara tajam.
"Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa, serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah kongkrit atasi persoalan tersebut,” ujar Anggota Komisi V DPR Irwan, Senin (6/6/2022).
Irwan menyarankan agar regulator khususnya Kemenhub melakukan kebijakan tuslah tiket pesawat berupa fuel surcharge.
“Saya harap ada kebijakan tuslah kembali diberikan mengantisipasi harga avtur yang melonjak naik. Jangan hanya bisa menyalahkan harga Avtur naik, lakukan segera intervensi," papar Irwan.
Baca juga: Era Harga Tiket Pesawat Murah Telah Berakhir
Irwan mengaku akan menanyakan masalah lonjakan tarif tiket pesawat ini kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR.
Sebab, sebelumnya Menhub telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
“Saya akan pertanyakan ke pak Menteri ihwal ini, kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat,” ujar politikus Demokrat itu.
Strategi Maskapai