Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah keputusan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3), mulai 1 Juli 2022, Pemerintah tetap tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA.
Pelanggan bisnis dan industri juga tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
Pemerintah juga bertekad melindungi masyarakat, dengan memberikan subsidi listrik kepada pelanggan bersubsidi 450 sampai 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pemerintah akan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022.
“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Darmawan.
Baca juga: Tarif Listrik Rumah Mewah dengan Daya 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022
Sedangkan pelanggan pascabayar nantinya akan menghadapi perubahan tarif listrik yang diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.
Bagi pelanggan prabayar, penyesuaian tarif listrik akan berlaku saat melakukan transaksi pembelian token listrik 1 Juli 2022.
Baca juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Ini Gambaran Tambahan Biaya Per Bulannya
Penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) diberlakukan sejak tahun 2014, untuk memastikan kompensasi dapat tepat sasaran.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tariff adjustment telah dijalankan sejak tahun 2014 hingga 2016, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga triwulan II tahun 2022, pemerintah sudah tidak menerapkan tariff adjustment.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirut PLN: Pelanggan 3.500 VA ke Atas Merupakan Keluarga Mampu
Hal ini membuat pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Namun Darmawan menambahkan, dia menyakini penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022, tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
“Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen,” pungkasnya.