News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik Naik

Tarif Listrik Naik bagi 5 Golongan Pelanggan PLN per 1 Juli 2022, Cek Besaran Kenaikan Tarif per kWh

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenaikan tarif listrik akan diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Tarif Listrik Golongan Bersubsidi 450-900 VA Tidak Naik

Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, pelanggan bisnis, dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini, serta tetap mendapat kompensasi.

Saat ini, Pemerintah masih menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Darmawan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tarif Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini