News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000, Simak Cara Beli MGCR Pakai KTP dan PeduliLindungi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). Operasi pasar minyak goreng tersebut menyediakan minyak goreng curah subsidi sebanyak 7 Ton dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/Kg guna mencukupi kebutuhan masyarakat. (Tribunnews/Jeprima) - Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 wajib pakai KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram akan wajib pakai KTP dan PeduliLindungi.

Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.

Syarat beli minyak goreng curah pakai KTP dan PeduliLindungi resmi berlaku mulai 11 Juli 2022.

Pemerintah masih melakukan sosialisasi selama 2 minggu, mulai 27 Juni 2022 tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut, Jumat (24/6/2022), dikutip dari Instagram @minyakita.id.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Pengamat: Bagus, Tapi Perlu Ada Evaluasi

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu.

Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);

2. Scan QR Code yang ada di pengecer;

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Baca juga: PKS Tolak Kebijakan Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini