News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Yakin Aplikasi Lokal Bisa Gantikan Facebook dkk jika Nanti Diblokir

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo menyatakan, ada peluang untuk aplikasi media sosial lokal menggantikan Facebook dan lainnya, jika nanti diblokir gara-gara tidak menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada peluang untuk aplikasi media sosial lokal menggantikan Facebook dan lainnya, jika nanti diblokir gara-gara tidak menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, eksistensi dari perusahaan asing tersebut berpeluang diganti aplikasi lokal.

"Pasti pada saatnya akan muncul (aplikasi lokal). Dulu juga tidak ada aplikasi video conference, tiba-tiba muncul saja, ini peluang kalau mereka tidak mau (daftar PSE)" ujarnya di Gedung Kominfo, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, perusahaan PSE asing hanya unggul dari sisi kepopulerannya saja, sehingga mampu gaet banyak pengguna di tanah air.

Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir 

"Kalau mereka lihat Indonesia pasar bagus, ya daftar. Aplikasi lokal banyak untuk substitusinya, cuma Google dan lain-lain terkenal saja," kata Semuel.

Di sisi lain, jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas untuk memblokir PSE asing untuk daftar PSE, maka kedaulatan bangsa taruhannya.

"Ruginya lebih besar lagi dalam hal kedaulatan, tidak dianggap negara ini. Mereka anggap negara ini tidak ada, itu menyakitkan untuk saya dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Keuntungan jika Daftar PSE di Indonesia

Kominfo menyatakan, ada keuntungan jika perusahaan menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perusahaan PSE domestik maupun asing bakal mendapat level playing field atau level main yang sama jika sudah resmi terdaftar.

"Bagi pelaku industri, ada level main sama antara pemain dalam dan luar negeri. Persyaratan sama," ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan, mengurus pendaftaran di Indonesia sudah dipermudah via Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Netflix Rilis Trailer Film Blonde, Ana de Armas Tampil Sebagai Marilyn Monroe

"Kalau di Otoritas Jasa Keuangan mengurus perizinan, sama halnya di Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan sebagainya. Kalau di Kominfo pendaftaran, supaya kita tahu siapa saja yang aktif di ruang digital, dia berbisnis masa lapor saja tidak mau," kata Semuel.

Di sisi lain, keuntungan untuk masyarakat diklaimnya bisa melindungi konsumen dari perilaku PSE ilegal yang susah ditelusuri jika belum terdaftar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini