"Masih ingat kasus pinjol tidak terdaftar? Apabila ada masalah, bagaimana kita menghubunginya? Keuntungan bagi masyarakat juga kalau ada yang meniru, kita bisa klarifikasi oh yang asli ini, kita bisa pertegas ini yang asli," pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa perusahaan PSE asing yang belum mendaftar di Indonesia yakni Google, Netflix, Twitter, dan Facebook.
Beredar Kabar Netflix hingga Instagram Bakal Diblokir Pada 20 Juli
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, hal ini merujuk amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Dedy Permadi juga menjelaskan, jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy seperti dilansir Kompas, Kamis (23/6/2022).
Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id
Terdapat juga banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Jubir Kominfo tersebut kembali menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy.
Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.