Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro menjamin hewan kurban yang disalurkan dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.
"Momen Idul Adha adalah waktu yang sangat ditunggu oleh para peternak, kami mengharapkan shohibul qurban tetap berkorban dengan menggunakan ternak sehat sesuai fatwa MUI," ucap Nanang kepada Tribun, Senin (27/6/2022).
Nanang enggan menyikapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengimbau kepada umat Islam agar tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan.
Baca juga: Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI
Menurutnya, imbauan pemerintah tersebut baik untuk meminimalisir risiko-risiko yang kemungkinan terjadi.
PPSKI juga mendukung langkah pemerintah dalam mempercepat penyaluran vaksinasi untuk sapi.
"Kebutuhan vaksin dosis pertama untuk sapi 14 jutaan, yang ada sekarang baru 800 ribu dosis sehingga masih sangat jauh dari cukup," ungkap Nanang.
Dia pun sudah memprediksi wabah PMK tahun ini membuat penurunan permintaan terhadap hewan kurban.
Baca juga: Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 ribu dosis
"Peternak sudah memprediksi akan terjadi penurunan, realita di lapangan sepertinya lebih dari 10 persen," paparnya.
PPSKI juga mengurangi stok distribusi sapi dari daerah karena turunnya permintaan di kota-kota besar.
Nanang menambahkan ketersediaan hewan kurban sehat yang sangat terbatas ini membuat kenaikan harga secara signifikan.
"Untuk sapi di 2021 sebesar Rp20 juta per ekor, tahun ini naik menjadi Rp22 juta atau naik 10 persen," tukasnya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.
Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
"Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 hijriah juga dikeluarkan Kementerian Agama RI.
Dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 ada ketentuan dan panduan terkait Idul Adha 1443 Hijriah di antaranya hewan kurban tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak.
Atau kuku tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan dan tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga.
Baca juga: Kepala BNPB: Presiden Perintahkan Lockdown Wilayah Zona Merah PMK
Pendataan Akurat
Kepala BNPB yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto meminta daerah untuk melakukan pendataan hewan yang terinfeksi PMK secepat dan seakurat mungkin.
"Hal ini harus segera kita perbaiki sehingga dapat tersaji data yang benar dan lengkap untuk menentukan langkah penanganan kedepannya," katanya.
Fakta di lapangan, kata dia, masih banyak peternakan skala besar yang belum melaporkan data hewan ternaknya baik yang sehat, sudah divaksin, ataupun yang terjangkit PMK.
Selain data hewan ternak, diperlukan juga data kebutuhan vaksinator di setiap kabupaten/kota.
Selanjutnya, ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang tersedia di setiap daerah sebagai pejabat otoritas veteriner (POV).
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang memiliki kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terbanyak di Indonesia.
Data per Sabtu (25/6/2022), total hewan tertular PMK di Provinsi Jawa Timur sebanyak 100.492 ekor.
Kasus aktif PMK sebanyak 82,056 ekor dengan rincian 81.697 ekor sapi, 60 ekor kerbau, 217 ekor kambing, dan 82 ekor domba. Sementara hewan yang mati tercatat mencapai 563 ekor.
Suharyanto mengatakan dari 800 ribu dosis vaksin yang telah tersedia. Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi vaksin sebanyak 350 ribu dosis untuk tahap pertama bagi peternak skala kecil atau yang dikelola secara pribadi.
"Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan," kata Suharyanto.