"Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 hijriah juga dikeluarkan Kementerian Agama RI.
Baca juga: Kriteria Hewan Kurban Menurut Kementerian Agama di Tengah Wabah PMK
Dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 ada ketentuan dan panduan terkait Idul Adha 1443 Hijriah di antaranya hewan kurban tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak.
Atau kuku tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan dan tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga.
Pendataan Akurat
Kepala BNPB yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto meminta daerah untuk melakukan pendataan hewan yang terinfeksi PMK secepat dan seakurat mungkin.
"Hal ini harus segera kita perbaiki sehingga dapat tersaji data yang benar dan lengkap untuk menentukan langkah penanganan kedepannya," katanya.
Fakta di lapangan, kata dia, masih banyak peternakan skala besar yang belum melaporkan data hewan ternaknya baik yang sehat, sudah divaksin, ataupun yang terjangkit PMK.
Selain data hewan ternak, diperlukan juga data kebutuhan vaksinator di setiap kabupaten/kota.
Selanjutnya, ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang tersedia di setiap daerah sebagai pejabat otoritas veteriner (POV).
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang memiliki kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terbanyak di Indonesia.
Data per Sabtu (25/6/2022), total hewan tertular PMK di Provinsi Jawa Timur sebanyak 100.492 ekor.
Kasus aktif PMK sebanyak 82,056 ekor dengan rincian 81.697 ekor sapi, 60 ekor kerbau, 217 ekor kambing, dan 82 ekor domba. Sementara hewan yang mati tercatat mencapai 563 ekor.
Suharyanto mengatakan dari 800 ribu dosis vaksin yang telah tersedia. Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi vaksin sebanyak 350 ribu dosis untuk tahap pertama bagi peternak skala kecil atau yang dikelola secara pribadi.
"Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan," kata Suharyanto. (Tribun Network/Reynas Abdila)