TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading terus berupaya dalam memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat tepat sasaran dan tepat kuota.
Kenyataan di lapangan saat ini menunjukkan jika penyaluran pertalite maupun solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan.
Tantangan itu di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, dimana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Tentu saja ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi.
Baca juga: Pendaftaran BBM Subsidi Lewat MyPertamina Hanya Khusus untuk Mobil
Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 % dari total subsidi energi tersebut.
"Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” kata Irto Ginting dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/6/2022).
Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.
Dalam memastikan subsidi energi ini pun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Baca juga: Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat
“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun dilapangan masih tidak tepat sasaran," katanya.
"Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto.
Dipilihnya MyPertamina pun bukan tanpa alasan.
Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Mulai 1 Juli, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id.
Baca juga: Jenis Kendaraan yang Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU.
Sehingga, tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.
“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id,” kata Irto.
Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak."
"Kedepan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” kata Irto. (*)