News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2022

Peternak Keluhkan Zona Merah PMK, Sulitkan Pendistribuan Hewan untuk Idul Adha

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). Aturan lockdown di zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) dikeluhkan oleh peternak karena menyulitkan mereka dalam mendistribusikan hewan ternak mereka, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Jika vaksinasi tak segera dikebut maka ditakutkan PMK akan semakin meluas, mengingat virus ini yang dapat menginfeksi melalui airborne.

Kemudian pemerintah juga diminta memasifkan percepatan penyaluran obat-obatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan PMK di daerah. Saat ini peternak memilih meramu obat herbal untuk mengobati ternak mereka yang terpapar.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).

Lewat keputusan yang diteken pada tanggal 25 Juni 2022 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo tersebut, pemerintah menetapkan 19 daerah yang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Zonasi ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak, yakni zona merah, kuning dan hijau.

Untuk zona merah dilarang adanya lalui lintas hewan ternak dari sana. Hal ini mencegah adanya penyebaran virus dari zona merah ke wilayah hijau.

Laporan Reporter: Ratih Waseso | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini