TRIBUNNEWS.COM -- Telatnya pencairan dana dari penyertaan modal negara (PMN) menjadi kendala penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Kini proyek transportasi tersebut berpotensi tertunda lagi.
Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) (KAI) Didiek Hartantyo mengungkapkan, cash flow PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) hanya akan cukup hingga September 2022 mendatang.
"Apabila ini tidak cair 2022 maka berpotensi selesainya akan terlambat juga, karena cash flow KCIC itu akan bertahan sampai September, sehingga kalau ini belum turun penyelesaiannya yang harapannya Juni 2023 terancam mundur," ungkap Didiek, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/7) lalu.
Baca juga: Box Girder Proyek KCJB Disebut Hambat Lalu Lintas di Jembatan Antelope, KCIC Angkat Bicara
Didiek menyebutkan, sebenarnya sejak awal dimulai, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini memang sudah bermasalah, lantaran bukan dirancang oleh perusahaan kereta api.
"Ini diawali dari kontraktor, pada saat 2017 kita kesulitan juga, kemudian berjalan. Tahun 2019 itu keterlambatan karena pembebasan tanah," lanjut dia.
Kemudian, PT KAI dijadikan lead sponsor dari proyek kereta cepat Jakarta Bandung dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Jadi memang tadi cost kereta cepat US$ 6 miliar pada awalnya. Estimasi cost overrun (pembengkakan biaya) ada banyak hal. Jadi total cost overrun kita US$ 1,176 miliar- US$ 1,9 miliar," kata Didiek.
Didiek bilang, pembengkakan biayaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pembebasan lahan, Engineering, Procurement and Construction (EPC) dan relokasi jalur.
Nilai investasi awal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencapai US$ 6 miliar, namun kemudian terjadi pembengkakan biaya atau cost overrun sekitar US$ 1,17 miliar-US$ 1,9 miliar.
LRT
Selain KCJB, proyek Light Rapid Transit (LRT) juga terancam molor.
Dikutip dari Kontan.co.id PT KAI menyatakan proyek LRT Jabodebek justru malah semakin membebani perusahaan tersebut. Ini mengingat skema pembiayaan proyek LRT Jabodebek sudah aneh dan tidak benar sejak awal.
Keanehan proyek LRT Jabodebek salah satunya tercermin dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2017 yang menyebut bahwa PT KAI bertanggung jawab membayar utang proyek pembangunan LRT Jabodebek.
Baca juga: Proyek KCJB Dinilai Bisa Tingkatkan Daya Tarik Investasi di Karawang