TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peringatan bagi masyarakat yang suka membagi-bagi berita bohong mengenai uang di media sosial.
Meskipun aksi mereka mungkin hanya iseng-iseng saja, namun tidak dianggap guyon oleh otoritas moneter yang berwenang mengatur dan mengeluarkan dan mengedarkan uang yaitu Bank Indonesia (BI).
Sebagai contohnya, dalam beberapa hari belakangan ini beredar uang redenominasi pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Joko Widodo.
Baca juga: BI Bantah Edarkan Uang Kertas Rp 100 Bergambar Presiden Jokowi
Bahkan hoaks yang ini telah terjadi berulang-ulang dan pernah terjadi pada awal 2021 lalu.
BI kini siap-siap memberikan sanksi bagi masyarakat yang membagikan kabar bohong seputar uang di medsos.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pihaknya mengecam oknum yang menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah.
BI tidak ingin memberikan ruang ketenaran bagi oknum.
"Nanti kita akan bikin (aturan sanksi) tapi kita lagi timbang-timbang manfaat sama mudhorotnya. Karena kadang-kadang yang kaya gitu apalagi Tiktok, kalau kita respons mereka malah senang terus ratingnya jadi naik, orang malah jadi lihat," ujarnya kepada wartawan di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali pada Selasa (12/7/2022).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah, terutama jika uang rupiah disisipkan gambar tokoh, karena uang rupiah menggambarkan kedaulatan negara Indonesia.
"Enggak boleh main-main kaya gitu. Itu ada undang-undangnya, bahkan ada sanksi pidananya. Ya itu hoaks lah, itu penipuan," tukasnya.
Baca juga: Bank Indonesia Pastikan Uang Kertas Rp 100 Bergambar Jokowi adalah Hoaks
Dikutip dari berita sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, untuk saat ini sanksi untuk penyebar hoaks mengacu ke UU ITE.
Sebab, UU Mata Uang mengatur sanksi bila seseorang merusak uang.
"Tetapi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi terkait uang tanpa melakukan klarifikasi ke otoritas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).