News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag: Potensi Zakat di Indonesia Bisa Mencapai Rp 300 Triliun Per Tahun

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membayar zakat di gerai pelayanan zakat fitrah, Masjid Jami Al-Mubarok, Ciledug, Tangerang, Minggu (1/5/2022). Kementerian Agama menyebutkan potensi penerimaan zakat di Indonesia mencapai Rp 300 triliun per tahun. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kedermawanan tertinggi di dunia dengan potensi penerimaan zakat mencapai Rp 300 triliun per tahun.

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Muhibuddin Alawy mengatakan, dengan adanya hal tersebut seharusnya lembaga-lembaga filantropi maupun zakat dan wakaf, harus semakin menjaga kepercayaan masyarakat dalam menghimpun dana-dana sosialnya.

“Konteks kedermawanan kita menarik, bahwa dari hasil survey lembaga internasional (World Giving Index) menyebutkan, Indonesia penduduknya adalah nomor wahid dalam hal kedermawanannya,” ucap Muhibuddin dalam diskusi secara daring, Kamis (14/7/2022).

“Saya kira perlu kita rawat amanah daripada masyarakat kita untuk bagaimana kita mengelola dana-dana sosial ini, agar trust masyarakat tumbuh, kelolaan tumbuh, dan dampaknya juga akan kita rasakan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat,” sambungnya.

Tingginya indeks kedermawanan masyarakat Indonesia juga terlihat dari realisasi zakat dan wakaf secara nasional di 2021.

Baca juga: Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi di Indonesia

Berdasarkan catatan Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengumpulkan total zakat sekitar Rp14 triliun di 2021.

Muhibuddin melanjutkan, sebenarnya angka tersebut masih jauh sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi zakat nasional yang diperkirakan oleh Kemenag.

Sebagai tambahan informasi, Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Zakat Beri Bantuan Produktif ke Warga Miskin

“Untuk pengumpulan zakat nasional seperti yang dirilis oleh BAZNAZ pada tahun 2021 sekitar Rp14 triliun di dalam laporannya. Saya kira apabila potensi-potensi yang belum terlaporkan bisa terkonsolidasi, akan menjadi lebih baik. Saya kira potensinya mendekati sekitar Rp300 triliun,” ucap Muhibuddin.

Sementara terkait tanah wakaf, Kemenag mencatat terdapat lebih dari 56 hektar tanah. Total luasan tanah tersebut tersebar di 429 titik di Indonesia.

Dengan adanya potensi besar terkait zakat, wakaf, maupun dana sosial lainnya di Indonesia, Kemenag mengajak lembaga filantropi untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola dana serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dari Kaum Fakir Hingga Ibnu Sabil

“Kita butuh effort dan kolaborasi untuk bagaimana dana filantropi kita menjadi lebih baik lagi tata kelolanya. Sehingga kepercayaan masyarakat semakin tumbuh dan bisa melakukan banyak hal bagaimana mengentaskan kemiskinan dan membantu pemerintah dalam hal sosial,” pungkas Muhibuddin.
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini