Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan fesyen bukan hanya untuk dimonopoli kelompok elite, tapi juga untuk seluruh masyarakat.
Hal tersebut demi merespons adanya dua pihak yakni Baim Wong, pemilik PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho, pembuat konten (content creator) berusaha mendaftarkan jenama Citayam Fashion Week ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya sampaikan ini demokratisasi dari subsektor fesyen, bukan hanya dimonopoli sekelompok elite tapi dimiliki publik secara luas," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Citayam Fashion Week Jangan Ganggu Ketertiban Lalu Lintas
Sandiaga mengaku akan berkoordinasi dengan Baim Wong. Demi memastikan maksud dan tujuan para pendaftar jenama CFW ke Dirjen HAKI.
"Saya tidak mau berprasangka buruk. Niatnya baik agar memberikan perlindungan dan bekerja sama dengan anak-anak SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok)," kata Sandiaga.
Baca juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya
Namun, menurutnya, perlu dipastikan agar Citayam Fashion Week tidak kembali lagi menjadi monopoli para elite. Sebab, menurut Sandiaga, pada Minggu (24/7/2022) anak-anak SCBD terpinggirkan oleh anak-anak ibu kota yang mengambil alih ruang publik di kawasan Dukuh Atas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sarankan Citayam Fashion Week Digelar saat CFD Agar Tak Timbulkan Kemacetan
"Ini yang saya khawatirkan terjadi jurang pemisah antara kita yang ada diperkotaan, urban, industri fesyen yang mendunia dengan adik-adik kita (SCBD) yang berhasil mencetuskan suatu revolusi dan demokratisasi subsektor fesyen," imbuh Sandiaga.
Diketahui, pantauan terhadap laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Baim mengajukan permohonan pada tanggal 20 Juli 2022, sedangkan Indigo mengajukan satu hari setelahnya. Sampai saat ini, kedua permohonan tersebut masih berstatus dalam proses.