TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing yang memberi layanan di Indonesia.
PSE Lingkup Privat asing yang diblokir tersebut dianggap ilegal sehingga diambil tindakan tegas oleh pemerintah.
Ketujuh platform yang diblokir meliputi Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.
Saat ini Kemenkominfo memang sedang galak-galaknya menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat resmi berlaku efektif pada 20 Juli 2022.
Baca juga: Kominfo: Steam, Dota dan Counter Strike Proses Daftar PSE
Dengan begitu, PSE Lingkup Privat baik domestik atau asing yang beroperasi di Indonesia, macam Gojek, Bukalapak, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, PayPal, dkk, wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Seluruh daftar PSE Lingkup Privat, baik asing dan domestik, yang sudah terdaftar dapat disimak melalui situs pse.kominfo.go.id.
Bila diperhatikan, daftar PSE Lingkup Privat itu tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten.
Misalnya, seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan lainnya.
Lantas, mengapa situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google, dkk?
Beda kategori "PSE" Alasan utama situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google dkk adalah karena perbedaan kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Aturan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ini. Dalam PP 71/2019 Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud sebagai PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain".
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Itu Wajib Guna Lindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
Nah, berdasar peraturan tersebut pula, ada dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.