Berikut penjelasannya.
PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Contohnya situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang memiliki top level domain "go.id".
Contohnya seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), misalnya. PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Baca juga: Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya
Kategorisasi ini meliputi situs di luar top level domain "go.id". Contohnya seperti google.com, whatsapp.com, gojek.com, paypal.com, blog.counter-strike.net, epicgames.com, dan lainnya. Nah, kewajiban pendaftaran yang ramai saat ini menargetkan PSE Lingkup Privat.
Aturan PSE Lingkup Privat diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat yang berlaku efektif pada 20 Juli 2022.
Aturan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ini. Dalam Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan diri bakal dikenai sanksi administratif. Mulai dari surat teguran hingga pemutusan akses (pemblokiran).
Jadi, jelas, situs macam kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan situs dengan top level domain "go.id" termasuk dalam kategori PSE Lingkup Publik.
Baca juga: Daftar Platform yang Belum Daftar PSE Sampai Hari Ini: LinkedIn, Yahoo hingga Opera
Sehingga, saat ini, situs-situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintahan tidak ikut mendaftar dan terdaftar di laman pse.kominfo.go.id, sebagaimana yang diberlakukan untuk Google, dkk.
PSE Lingkup Publik wajib daftar sejak 2015
Kendati begitu, PSE Lingkup Publik ternyata tetap harus mendaftarkan diri. Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Aptika Kominfo, program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara disebut telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
Tata cara pendaftaran sistem elektronik instansi penyelenggara negara (PSE Lingkup Publik) juga diatur khusus melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015.
Dari aturan itu diketahui bahwa PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran melalui laman www.layanan.go.id.
Menurut informasi laman Aptika Kominfo, terdapat 197 instansi negara dengan total 2.522 sistem elektronik yang didaftarkan per 1 September 2019.
Baca juga: Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike