Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar diwacanakan akan mulai dibatasi September. Namun, implementasinya masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi tersebut guna mengatur ulang kriteria pengguna yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar subsidi dan pertalite.
Baca juga: Garuda Indonesia Kembalikan Dua Pesawat Bombardier CRJ-1000 ke Lessor
"Kita masih menunggu revisi Perpres 191 tahun 2014 ditandatangani ya," ujar Direktur BBM BPH Migas Alfon Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
"Kita tunggu revisi Perpres 191 ya," ucap Irto.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses revisi beleid masih berlanjut. Arifiin menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung Agustus.
"Masih berproses, lagi disiapkan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/7/2022).
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan pembahasan revisi Perpres 191/2014 telah dibahas pada level antar kementerian. Ia berharap revisi aturan ini dapat rampung pada bulan ini
Baca juga: Aksi Mogok Massal Pelaku Wisata Labuan Bajo, Komisi X DPR Agendakan Panggil Kemenparekraf di RDP
"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini. Itu di pemerintah, jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan kementerian," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).