News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Perpres 191/2014 Segera Rampung, Mobil 1.500 cc Dilarang Beli Pertalite, Jadi Rp 10.000?

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelian Pertalite akan dibatasi, di mana mobil berkapasitas 1.500 cc ke atas akan dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite, akan segera selesai dalam waktu dekat ini.

Dengan demikian, nantinya tidak semua mobil dapat membeli BBM jenis Pertalite karena dalam Perpres tersebut terdapat kriteria kendaraan yang boleh mengkonsumsi BBM bersubsudi.

"Harus optimis September bisa diimplementasikan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/8/2022) malam.

Baca juga: Jika Harga Pertalite Naik, Pemerintah Siapkan Bansos dan Jamin Tak Melonjak Tinggi

Jika pembatasan pembelian Pertalite dilaksanakan pada bulan depan, maka revisi Perpres selesai pada bulan ini dan kemudian dilakukan sosialisasi oleh pihak-pihak terkait kepada masyarakat.

"Semua mobil yg cc-nya di atas 1.500 kemungkinan tidak bisa pakai Pertalite," ucap Saleh.

Perpres 191/2014 sangat dibutuhkan Pertamina dalam melakukan pembatasan pembelian Pertalite, di mana BUMN minyak tersebut sudah mulai membuka pendaftaran pembelian Pertalite untuk mobil melalui MyPertamina sejak Juli 2022.

Namun, Pertamina belum dapat mengimplementasikan pembatasan tersebut karena masih menunggu Perpres selesai sebagai payung hukumnya.

"Revisi perpres masih difinalisasi pemerintah," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Harga Pertalite Bakal Rp 10.000 per Liter

Selain melakukan pembatasan, pemerintah pun dikabarkan akan menaikkan harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dari saat ini Rp 7.650 per liter.

Hal itu diungkap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyoroti besarnya beban subsidi BBM yang ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi tolong teman-teman wartawan sampaikan juga kepada rakyat bahwa rasa-rasanya sih untuk menahan terus dengan harga BBM seperti sekarang, feeling saya sih harus kita siap-siap, kalau katakanlah kenaikan BBM itu terjadi," katanya dalam konferensi pers mengenai Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Cegah Kuota BBM Subsidi Jebol, Ekonom Usul Selisih Harga Pertamax dan Pertalite Maksimal Rp 1.500

Menanggapi hal tersebut, Pertamina menyerahkan persoalan harga BBM bersubsidi kepada pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini