News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat rute domestik.

Aturan baru ini berlaku untuk penumpang pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia dan maskapai lain yang beroperasi melayani rute domestik di Indonesia.

Syarat Terbang dengan Lion Air Group

Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air dan Wings Air juga menginformasikan adanya persyaratan terbaru untuk penumpang pesawat.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

Persyaratan ini berlaku efektif pada 15 Agustus 2022. Berikut syarat terbaru terbang dengan Lion Air Group:

Usia 18 tahun ke atas.

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini