News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH

b) Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

c) Penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d) Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib:

Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik

Kemenhub juga menetapkan aturan untuk penumpang pesawat usia 6-17 tahun. Berikut aturannya:

a) Wajib menggunakan PeduliLindungi

Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

b) Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

c) Penumpang usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu untuk penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun harus ditemani oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini