b) Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
c) Penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
d) Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib:
Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
Kemenhub juga menetapkan aturan untuk penumpang pesawat usia 6-17 tahun. Berikut aturannya:
a) Wajib menggunakan PeduliLindungi
Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
b) Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
c) Penumpang usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu untuk penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun harus ditemani oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.