Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mengevaluasi penerapan harga gas untuk tujuh golongan industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
Sub Kordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas Kementerian ESDM Syarifudin Setiawan mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi sebesar 6 per dolar AS MMBTU.
Dari hasil evaluasi, tidak menutup kemungkinan ada kenaikan harga gas.
"Bisa jadi hasil akhirnya adalah merupakan memang penyesuaian kembali harga yang saat ini 6 dolar AS per MMBTU bisa berubah, salah satunya itu ya kemungkinan," kata Syafrudin saat diskusi yang diselenggarakan Ruang Energi, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Sukses Temukan Cadangan Migas
Terkait dengan perluasan golongan industri yang akan mendapat insentif HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU, Kementerian ESDM masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Industri yang ingin mendapat rekomendasi tersebut harus mengajukan data pendukungnya terlebih dahulu.
"Jadi semacam mencalonkan diri atau mengusulkan untuk menerima HGBT ini dengan data-data pendukungnya, kemudian beliau-beliau akan mengevaluasi dan jika memang diusulkan, direkomendasikan untuk menerima HGBT maka akan disampaikan ke Kementerian ESDM," tuturnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan, penetapan harga gas memang harus memegang prinsip berkeadilan, dengan memperhatikan sektor hulu ke hilir.
Dia berpendapat, sebaiknya HGBT tidak dipatok selamanya sebesar 6 dolar AS per MMBTU sehingga dapat menarik investasi pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.
"Kalau harganya dipatok beban costs-nya juga menjadi terbatas ya, sedangkan kita tahu bahwa harga gas ini menjadi salah satu kunci dalam menuju transisi energi ketika infrastruktur ini tidak berjalan.
Saya khawatir nanti apa yang dicita-citakan yang diamanatkan bahwa kita akan mencapai net zero emission pada tahun 2060 bisa saja terganggu," ungkap Mamit.
Baca juga: BPH Migas: Mobil Kapasitas Mesin di Atas 1.500 cc Diusulkan tidak Boleh Beli Pertalite
Mamit melanjutkan, terkait perluasan golongan penerima insentif harga gas menjadi 13 golongan industri, sebaiknya pemerintah memperhatikan dapat perluasan tersebut agar tidak menambah beban negara karena golongan industri tersebut tidak mampu menyerap gas yang dialokasikan.
"Saya kira perlu kembali di pertimbangkan bahwa baik buruknya dan benefitnya seperti apa multiplier effectnya seperti apa sebelum ada wacana untuk perluasan menjadi penambahan golongan industri," paparnya.