TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) mulai besok, Senin (29/8/2022) mengalami kenaikan seiring telah efektifnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, setelah terbitnya Kepmenhub Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022, maka Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.
Ia menyebut, awalnya dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Baca juga: Menhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Masih Didiskusikan, Batal Diterapkan 29 Agustus?
Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro yang kembali ditulis Minggu (28/8/2022).
Sekadar pengingat, penyesuaian tarif ojol awalnya efektif pada 14 Agustus 2022 atau 10 hari setelah keputusan menteri tersebut terbit pada 4 Agustus 2022, tapi dimundurkan menjadi 25 hari kalender menjadi 29 Agustus 2022.
Hendro menjelaskan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.
Hendro pun berharap aplikator dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Dibagi Tiga Zonasi
Penyesuaian tarif ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca juga: Bebani Konsumen, Kemenhub Disarankan Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Ojol
Zona I