Ikut Tren Dunia
Pertamina melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan penyesuaian harga jenis BBM non subsidi bersifat fluktuatif.
Harga yang ditetapkan, kata Irto, mengikuti perkembangan tren minyak dunia di antaranya acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).
Penyesuaian harga merupakan implementasi dari regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Gasoline dan Gasoil yang Disalurkan Melalui SPBU.
“Sedangkan untuk harga BBM Subsidi (Pertalite dan Biosolar) sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Irto.
Baca juga: Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi Penting untuk Masyarakat yang Benar-Benar Membutuhkan
Dalam catatannya wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen, produk gasoline Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp15.900 per liter dari sebelumnya Rp17.900 per liter.
Untuk produk jenis solar (gasoil) yakni Dexlite harganya disesuaikan menjadi Rp17.100 per liter dari yang sebelumnya di angka Rp17.800 per liter.
Adapun harga Pertamina Dex menjadi Rp 17.400 per liter dari yang sebelumnya Rp 18.900 per liter.
“Penyesuaian harga per 1 September 2022 ini merupakan upaya Pertamina menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang kompetitif jika dibandingkan dengan produk SPBU lain dengan kualitas setara,” pungkas Irto. (Tribun Network/Reynas Abdila)