8. Konfirmasi pesanan Emas Antam.
Baca juga: Harga Terbaru Telur Ayam di Beberapa Daerah di Indonesia: Cenderung Stabil
Jangan lupa baca syarat dan ketentuan transaksi sebelum melakukan transaksi pembelian emas Antam.
Untuk buy back atau penjualan kembali terdapat aturan tertentu yang telah ditetapkan.
Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Aturan berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas Antam oleh pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Berdasarkan PPh 22, transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Periksa kembali sebelum melanjutkan proses pembelian.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini