TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar tarif ojek online (ojol) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan besaran kenaikan tarif ojol dan Bus AKAP pada Rabu (7/9/2022).
"Keputusan itu terbit per hari ini, 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00 WIB itu berlaku tarif baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno melalui konferensi pers virtual yang dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Penyesuaian tarif ojol ini dilakukan untuk menyesuaikan komponen penyusun biaya jasa.
Komponen tersebut yaitu tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 Km dan kenaikan harga BBM.
Berikut ini daftarnya.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya
1. Tarif Ojek Online (Ojol)
Kenaikan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.
Zona I
Tarif zona I berlaku di pulau Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Untuk zona 1, tarif batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 atau naik 8,7 persen.
Dalam aturan baru tersebut ditetapkan, biaya tarif ojol pada 4 Km pertama akan dikenai biaya minimal Rp8.000 hingga Rp10.000.
Zona II
Daerah zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Zona 2 dari tarif batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550 atau 14 persen.
Adapun batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 atau naik 6 persen.
Adapun tarif pada 4 Km pertama untuk ojol, minimal Rp10.200 hingga Rp11.200.
Zona III
Wilayah zona III meliputi pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Tarif batas bawah di zona III naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.
Sementara tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
Pengguna akan dikenai biaya minimal Rp 9.200 hingga Rp11.000 untuk 4 Km pertama untuk Ojek Online.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya
2. Tarif Bus antar Kota antar Provinsi (AKAP)
Penyesuaian harga untuk bus AKAP yaitu sebesar Rp159/Km per penumpang.
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
Baca juga: Manajemen Gojek Beri Sinyal Tarif Ojol Bakal Naik Imbas Penyesuaian Harga BBM
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tarif Ojol