TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Puji Sumedi mengatakan sumber pangan lokal perlu kembali dikembangkan.
Menurutnya, kebiasaan baik mengonsumsi pangan lokal kian meluntur akibat perubahan pola konsumsi instan.
Hal tersebut perlu dibenahi untuk menghadapi tantangan krisis pangan dan inflasi global yang penuh ketidakpastian.
"Budidaya lestari menjadi kekuatan dan daya saing dalam pengembangan pangan lokal yang adaptif terhadap krisis," tutur Puji dalam diskusi Mewujudkan Kedaulatan Pangan Nasional, Selasa (6/9).
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Perkuat Rantai Pasok Seiring Kenaikan Harga Pangan
Puji berujar sumber pangan lokal yang paling berlimpah di antaranya komoditas sorgum di kawasan timur Indonesia. Dia mendorong agar masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) berpartisipasi mendorong kekuatan pangan lokal.
Selain itu juga harus ada pendampingan kelembagaan dan sinergi para pihak demi mewujudkan pengembangan diversifikasi pangan.
"Kita perlu mengembalikan konsep pangan nusantara yang didasarkan pada keberagaman sumber daya hayati dan budaya lokal," urainya.
Yayasan Kehati memandang, ke depan keberagaman pangan nasional seharusnya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Puji menambahkan Indonesia tidak bisa lagi hanya bergantung pada beras sebagai asupan
karbohidrat.
"Pemerintah agar menyusun target nasional penurunan konsumsi beras sebagai sumber karbohidrat dan menggantinya dengan ragam pangan nusantara," ujar dia.
Sorgum, terang Puji, dapat menjadi alternatif pengganti beras di tengah tingginya konsumsi terigu.
Dari aspek kesehatan, sorgum tidak hanya berkarbohidrat tetapi juga sumber pangan tinggi protein.
"Kandungan gizi sorgum rendah kalori dan indeks glikemik rendah serat dengan catatan sudah ada kesadaran gaya hidup," paparnya.
Baca juga: PBB: Banjir yang Hancurkan Pakistan Bisa Perburuk Ketahanan Pangan di Afghanistan
Pihaknya mendorong pemerintah merealisasikan Cadangan Pangan Masyarakat (CPM)
sesuai UU Pangan Pasal 33 di mana masyarakat punya hak dan kesempatan seluas-
luasnya dalam mewujudkannya.