- Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
- Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
Baca juga: Harga BBM Naik, KAI Berencana Menaikkan Tarif Kereta Api Kelas Eksekutif
Jika kedapatan ketika berada di atas kereta, bagasi penumpang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi.
Maka akan dikenakan suplisi sebesar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.
2. Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.
3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.
4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.
Beberapa peraturan tersebut dapat menjadi perhatian calon penumpang kereta, agar tidak terjadi denda atau hal yang tidak diinginkan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)