TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan barang bawaan penumpang kereta api (KA) sesuai dengan aturan bagasi Kereta Api Indonesia (KAI).
Terdapat beberapa aturan yang mengatur barang bawaan penumpang kereta api yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin.
Bagi penumpang kereta api wajib menyimak aturan barang bawaan yang telah ditentukan oleh KAI.
Dikutip dari unggahan Instagram @kai121_, regulasi tentang barang bawaan penumpang ini dibuat bertujuan agar perjalanan penumpang bisa lebih nyaman saat di KA.
Lalu apa saja aturan barang bawaan penumpang kereta api yang ditentukan KAI?
Simak aturan barang bawaan penumpang kereta api selengkapnya dikutip dari laman apps.kereta-api.co.id berikut ini.
Baca juga: KAI Tawarkan Hak Penamaan untuk 10 Stasiun di Jakarta, Pasar Senen Hingga Sudirman
Aturan barang bawaan penumpang kereta api
1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Serta sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 koli per item bagasi tanpa biaya tambahan.
2. Bagasi yang melebihi berat dan ukuran dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm.
Diperbolehkan dibawa kedalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
3. Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut :
- Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
- Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
- Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg
4. Pembayaran kelebihan bagasi dapat dilakukan di stasiun.
5. Bagasi yang melebihi berat atau ukuran tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta, kecuali kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.
6. Sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 inci.
Selain sepeda jenis lipat tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
7. Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran yang melebihi ketentuan, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan.
8. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.
9. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang.
Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.
10. Jika terjadi kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan
Baca juga: Didominasi Angkutan Batubara, KAI Logistik Kantongi Pendapatan Rp 492 Miliar
Adapun Barang - barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :
- Binatang.
- Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Papan selancar.
- Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak.
- Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
- Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
Baca juga: Harga BBM Naik, KAI Berencana Menaikkan Tarif Kereta Api Kelas Eksekutif
Jika kedapatan ketika berada di atas kereta, bagasi penumpang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi.
Maka akan dikenakan suplisi sebesar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.
2. Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.
3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.
4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.
Beberapa peraturan tersebut dapat menjadi perhatian calon penumpang kereta, agar tidak terjadi denda atau hal yang tidak diinginkan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)