Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah menggelar rapat pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Rapat ini diselenggarakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.
Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR.
Baca juga: 32 Pasien Covid-19 Varian Omicron di RSDC Wisma Kemayoran Sudah Sembuh
Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.
Dalam rapat tersebut, Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19, dan harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.
“Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis yang dikutip Jumat, 16 September 2022.
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat, serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2P Jawa 1 Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.
Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan.
Antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19, serta bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU.
"Selain itu juga terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 & 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yang menempel pada bangunan Rusun,” jelas Firsta.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Menurun, Masyarakat Pilih Jalani Isolasi Mandiri
Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Setneg, Piping Supriatna, perencanaan awal Rusun Wisma Atlet Kemayoran diperuntukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, saat itu digunakan sementara untuk mendukung Asian Games dan Asian Para Games lalu berkembang menjadi rusun ASN, TNI, dan POLRI dan terakhir RSDC-19.
Seperti diketahui, Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat Covid-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Rapat pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran diikuti Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I, Kementerian PUPR; Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto; Sekjen Kementerian PUPR, M. Zainal Fatah; Kepala Biro Umum Kementerian Setneg, Piping Supriatna; Kepala Bagian Pengelolaan BMN Biro Umum, Kementerian Setneg, Masruh; dan Dirut BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Medi Kristianto.
Hadir pula Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan; Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes, Achmad Farchanny Tri Adryanto; Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB, Rustian; Asisten Logistik Kodam Jaya/Jayakarta, Kolonel Czi Slamet Santoso dan Kepala Sekretariat RSDC-19 Wisma Atlet, Kolonel Laut RM Tjahja Nurrobi.