Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan pelanggan listrik PLN 900 VA yang merupakan migrasi dari pelanggan dengan daya listrik 450 VA, tetap akan mendapat subsidi dari pemerintah.
Said mengingatkan, Indonesia perlu melakukan peralihan energi dari berbasis minyak bumi menuju energi listrik karena memiliki ketergantungan impor yang sangat besar terhadap minyak bumi.
Kemampuan produksi minyak bumi Indonesia hanya 614 ribu sampai 650 ribu barel per hari, sementara kebutuhan kita mencapai 1,4 juta 1,5 juta barel per hari.
"Ketergantungan terhadap impor minyak bumi mengakibatkan kita terjebak dalam posisi sulit yang sering kita hadapi berulangkali, seperti kenaikan harga minyak bumi dan kurs kian memojokkan Indonesia dalam posisi sulit," kata Said dalam keteranganya, Senin (19/9/2022).
Menurut Said, APBN pun harus mengongkosi subsidi yang kian besar, sehingga postur APBN tidak sehat dan rentan. Bila ongkos tersebut dikurangi berakibat harga bahan bakar minyak (BBM) naik, dan menimbulkan beban kepada rakyat.
"Kita harus keluar dari jebakan minyak bumi," lanjutnya. Saat ini, Indonesia memiliki produksi listrik di dalam negeri yang sangat besar, yang sanggup menopang kebutuhan energi di dalam negeri.
Baca juga: APBN Bisa Lebih Sehat, Ekonom Setuju Subsidi Listrik dan BBM Dihapus Bertahap
Said menegaskan, inilah ihwal yang melatar belakangi agar Indonesia segera beralih energi dari minyak bumi ke listrik.
"Sebagian besar pembangkit listrik kita dipenuhi dari batubara. Pasokan batu bara kita sangat besar, sehingga tidak bergantung terhadap suplai impor layaknya minyak bumi. Dampaknya kekuatan energi kita lebih mandiri, sambil secara perlahan kita melepaskan diri dari batu bara dan mengganti pembangkit listrik kita menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT)," katanya.
Baca juga: Cara Dapat Subsidi Listrik PLN Bulan September, Simak Cara Ceknya
Terkait agenda peralihan energi dari minyak bumi ke listrik, Said pun memberikan gambaran terperinci.
Pertama, sebanyak 9,55 juta Rumah Tangga (RT) berdaya listrik 450 VA masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok rumah tangga ini masuk kategori kemiskinan parah, yang oleh BPS termasuk keluarga berpenghasilan kurang dari 1.9 USD per hari dengan kurs Purchasing Power Parity (PPP).
"Terhadap kelompok rumah tangga seperti ini tentu saja tidak mungkin kebutuhan listriknya kita naikkan dayanya ke 900 VA. Untuk makan saja susah dan kebutuhan listriknya rata rata hanya untuk penerangan dengan voltase rendah," ungkapnya.
Kedua, sebanyak 14,75 juta rumah tangga menggunakan daya listrik 450 VA tetapi tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terhadap pelanggan listrik kategori ini, Badan Anggaran DPR meminta PLN, BPS, Kemensos dan Pemda melakukan verifikasi faktual. Verifikasi itu untuk memastikan apakah mereka seharusnya masuk ke DTKS atau tidak.