News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Benarkah Konsumsi Pertalite Makin Boros Usai Harga Naik? Begini Penjelasan Pertamina

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara roda dua antre mengisi motornya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Heboh kualitas Pertalite disebut makin boros setelah mengalami kenaikan harga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh kualitas Pertalite disebut makin boros setelah mengalami kenaikan harga.

Para pengguna BBM jenis RON 90 atau Pertalite ramai mengeluhkan konsumsi yang semakin boros usai kenaikan harga 3 September lalu.

Namun, pihak Pertamina membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa spesifikasi Pertalite tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR: Pertalite Rp 10.000 dan BP90 Rp 14.890

Hal tersebut dikatakan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Menurutnya, standar dan mutu Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sudah sesuai dengan keputusan Direktorat Jedneral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Aturan tersebut imbuhnya, tertuang dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

"Produk BBM Pertamina jenis Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan spesifikasi," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Irto menjelaskan, salah satu batasan dalam spesifikasi Dirjen MIgas yang menunjukkan tingkat penguapan kamar adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).

RVP dari Pertalite, kata Irto baik saat ini maupun sebelum ada kenaikan harga, masih dalam batasan yang diizinkan.

"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," kata dia.

Baca juga: Pertamina Akan Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite, Begini Skemanya

Adapun penguapan, lanjut Irto, dapat berubah lebih cepat jika temperatur penyimpanan meningkat.

Secara spesifikasi, batasan maksimum penguapan atau yang biasa dikenal dengan istilah destilasi dari Pertalite adalah sebesar 10 persen dibatasi maksimal 74 derajat Celsius.

"Secara umum produk Pertalite ada di suhu 50 derajat Celsius. Artinya, pada saat temperatur 50 derajat Celsius, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen," kata dia. "Semakin tinggi temperatur, maka akan semakin tinggi tingkat penguapannya," imbuh Tirto.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, keluhan pengguna BBM jenis RON 90 atau Pertalite ramai di media sosial. Mereka mengaluhkan Pertalite yang semakin boros usai kenaikan harga pada 3 September lalu.

"Boros banget ga sii. ngisi 15k biasanya awet, sekarang boros banget dan cuma dikit," tulis akun @Askrlfess, Senin (19/9/2022).

"Iyes boros! Biasa full berkurang satu strip tuh dalam 2 minggu pas dipake kemana2, ini cuma bolak balik nganterin sekolah adek aja udh 2 strip dalam seminggu edan," tulis akun@zeamayszu, Senin (19/9/2022).

"Lahhh baru diomongin tadi sama Ayah, dia yang biasanya 1 lt buat 3 hari sekarang cuma 2 hari. Sebelum naik biasanya seminggu habis 50k, sekarang nyampe 100k," kata akun @antarasemesta, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Harga BBM Jenis Pertalite Bisa Turun, Menteri ESDM: Kalau Harga Minyak Membaik, Insyaallah Turun

Harga Pertalite Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan harga BBM bersubsidi telah disesuaikan.

"Antara lain Pertalite, dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter," kata Arifin dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).

Kemudian, lanjut Arifin, yakni BBM jenis Solar Subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Tak hanya BBM bersubsidi, Arifin mengatakan BBM nonsubsidi juga mengalami penyesuaian harga.

"Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter, menjadi Rp 14.500 per liter," kata Arifin.

"Ini berlaku satu jam sejak saat penyesuaian harga saat ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB. Terima kasih," pungkas Arifin.

Baca juga: Ekonom Sebut Narasi BBM Subsidi Salah Sasaran Tidak Tepat, Masyarakat Tetap Beli Pertalite

Adanya kabar tersebut, Pertamina memastikan ketersediaan stok Pertalite dan Solar, serta proses distribusinya ke SPBU berjalan dengan maksimal di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting melanjutkan, selain meningkatnya konsumsi, mengatakan bahwa menjaga stok dan penyaluran Pertalite dan Solar menjadi sangat penting mengingat saat ini konsumsinya sekitar 85 persen dari total konsumsi BBM nasional.

“Jadi saat ini kondisinya adalah sebuah kombinasi, yakni meningkatnya rata-rata konsumsi harian masyarakat serta tingginya porsi konsumsi Pertalite dan Solar secara nasional," ucap Irto di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

"Kebutuhan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan ketersediaannya, dan Pertamina berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan ini,” sambungnya.

Irto mengatakan bahwa ketahanan stok Pertalite dan Solar pada 2 September ini berada di angka yang aman, Pertalite di level 18 hari, Solar di level 20 hari, dan terus diproduksi.

Proses produksi mulai dari hilir hingga ketersediaan stok BBM di SPBU juga terus dimonitor melalui Pertamina Integrated Enterprise Data and Center Command (PIEDCC) secara real time.

“Melalui PIEDCC, Pertamina dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam memastikan ketersediaan stok BBM hingga di SPBU," pungkasnya.

Baca juga: Perbandingan Harga BBM di SPBU BP dan Pertamina, Jumat 16 September 2022, Pertalite Lebih Murah

Pertamina Akan Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite

Uji coba pembatasan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan Solar akan diuji coba.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan khusus Pertalite pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

"Ini persiapan saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya.

Bagi pengendara mobil yang hendak membeli Pertalite, setiap kendaraan akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU Pertamina.

Baca juga: Pertamina Akan Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite, Begini Skemanya

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto.

Bukan hanya Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi dan skema pembeliannya juga berlaku bagi Solar dengan batasan 60 liter per hari untuk mobil pribadi atau 80 liter per hari bagi kendaraan umum. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini