TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewaspadai investasi masyarakat di aset kripto yang terus berkembang di Indonesia. Pengawasan terhadap transaksi kripto di Indonesia belum ketat seperti di sektor pasar modal dan perbankan.
Hal ini berisiko pada penggunaan aset kripto untuk tempat pencucian uang.
"Kripto jadi tempat pencucian uang ini sudah confirm. Uang-uang hasil korupsi yang mulai sulit menggunakan transaksi perbankan dan pasar modal maka akan pakai kripto," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK) Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Hasan menjelaskan bahwa bisnis aset kripto ini semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia.
Meski nilainya belum banyak dibanding perbankan, namun pertumbuhannya cukup besar. Sebagai contoh, saat ini sudah ada 21 juta investor di tanah air. Di akhir 2023 lalu investor aset kripto berjumlah 18 juta.
Nilai transaksinya cuku besar tiap bulan antara Rp20 triliun hingga Rp50 triliun. Namun pada Maret lalu terjadi lonjakan transaksi yaitu Rp103 triliun.
Sementara koin-koin kripto yang telah diperdagangkan di Indonesia berjumlah 545 koin dan 39 diantaranya adalah koin lokal alias buatan Indonesia.
Indonesia menjadi yang nomor tiga pengguna aset kripto terbesar setelah India dan Nigeria.
Hasan mengatakan bahwa pihaknya telah merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengebangkan kemampuan deteksi dan pencegahan pencucian uang lewat investasi kripto.
Baca juga: Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar Pencucian Uang PT Duta Palma, Disusun Bak Kursi Stadion
"Ini tidak mudah karenanya kita akan mengatur dan mengawasi para penyelenggara kripto. terutama dalam pengawasan terhadap koin-koin global," ujarnnya.
Ia menjelaskan, di luar negeri ada penyelenggara kripto yang menjadi fasilitator pencucian uang.
Baca juga: Polisi Bakal Jerat Para Tersangka Judi Online di Komdigi dengan Pasal Pencucian Uang
OJK bakal menjadi regulator dan pengawas transaksi kripto mulai awal tahun depan, sesuai dengan amanat UU No. 4/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan.
Berdasarkan amanat UU itu, pengawasan transaksi kripto bakal berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) mulai 12 Januari 2025.