News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjamannya Bikin Melongo

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Undang (47) nasabah rentenir di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan paksa rentenir, karena tunggakan cicilan Sabtu (17/9/2022). Peristiwa ini terjadi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Praktik rentenir alias lintah darat yang mencekik nasabahnya dengan suku bunga amat tinggi kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Gara-gara tunggakan pinjaman yang mencekik leher, sejumlah emak-emak rentenir nekat merobohkan bangunan rumah nasabahnya sendiri.

Kasus ini tengah diusut Reskrim Polres Garut. Peristiwanya sendiri terjadi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

Polres Garut sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang 

Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan rumah milik Undang (47).

Siapa itu A? Dia adalah warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rumah Undang dia robohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A.

A nekat melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.

Sosok A, rentenir yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Cipicung, Banyuresmi, Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.

Seratus nasabah itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016. Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.

"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini