E merupakan kakak kandung Undang.
"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.
Tujuh orang tersebut, menurutnya, diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.
AKBP Wirdhanto menjelaskan dalam kasus itu juga pihaknya menerima laporan penggelapan tanah.
"Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya sembilan orang tersangka," ucapnya.
Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum.
Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar utang yang awalnya sebesar Rp 1,3 juta. (*)
Laporan Reporter: Sidqi Al Ghifari | Sumber: Tribun Jabar