News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjamannya Bikin Melongo

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Undang (47) nasabah rentenir di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan paksa rentenir, karena tunggakan cicilan Sabtu (17/9/2022). Peristiwa ini terjadi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

E merupakan kakak kandung Undang.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.

Tujuh orang tersebut, menurutnya, diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.

AKBP Wirdhanto menjelaskan dalam kasus itu juga pihaknya menerima laporan penggelapan tanah.

"Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya sembilan orang tersangka," ucapnya.

Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum.

Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar utang yang awalnya sebesar Rp 1,3 juta. (*)

Laporan Reporter: Sidqi Al Ghifari | Sumber: Tribun Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini