Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengatakan di era kemajuan keterbukaan informasi menjadi suatu keharusan.
Menurutnya, pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak asasi warga negara.
"Bank sentral di seluruh dunia juga termasuk BI beberapa dekade terakhir banyak bertransformasi dari era sebelumnya yang cenderung samar-samar dalam menyampaikan kebijakan," kata Doni dalam International Right to Know Day 2022, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Bank Indonesia Prediksi Inflasi September Tembus 1,1 Persen Secara Bulanan, Ini Penyebabnya
"Saat ini seluruh bank sentral di dunia mulai mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas," sambungnya.
Bank Indonesia, lanjut Doni, memiliki tiga pilar dalam tembok komunikasi yaitu pengelolaan ekspektasi, pengelolaan literasi, serta pengelolaan transparansi dan responsibilitas.
Dengan tiga pilar, ini BI percaya bahwa keterbukaan informasi akan menciptakan mutual understanding antara bank sentral terhadap publik.
"Kami berharap apa yang disampaikan oleh BI dapat diterima dengan baik oleh stakeholder," tuturnya.
Bagi Bank Indonesia, peringatan hari hak untuk tahu sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kebebasan memeroleh informasi publik.
Tujuannya tidak lain mengawal kebijakan publik dalam proses pembangunan.
Baca juga: Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan, Bagaimana Dampaknya Terhadap Bunga Kredit?
"BI sesuai kewenangan turut mendukung hak publik, peringatan ini menjadi kesempatan yang baik serta berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat," tukasnya.
Sejak tahun 2014, Bank Indonesia secara aktif turut serta dalam amanat UU KIP antara lain melalui pembentukan pejabat pengelola informasi dan publik beserta perangkatnya.
BI juga berpartisipasi dalam program open government Indonesia yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia melalui integrasi layanan publik website dan portal lapor atau layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat.