Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyebut tidak ada pencabutan subsidi BBM oleh pemerintah, tapi subsidi tersebut direlokasi lantaran selama ini tidak tepat sasaran.
"Kalau ada yang mengatakan subsidi dicabut, itu salah total. Yang sebenarnya adalah realokasi subsidi, karena selama ini banyak subsidi energi tidak tepat sasaran," kata Maman dalam diskusi daring Polemik Trijaya 'Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi, Untuk Siapa?', Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan, subsidi salah sasaran adalah masalah yang telah berlangsung selama puluhan tahun imbas dari penggunaan metode terbuka yang salah.
Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Sebut Pengalihan Subsidi BBM Bentuk Terobosan agar Tepat Sasaran
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah metode subsidi terbuka tersebut menjadi tertutup.
Definisi subsidi juga perlu dikembalikan yakni orang yang tak mampu yang diberikan oleh negara untuk memiliki daya beli.
"Dalam hal ini misalnya pemerintah kasih uang supaya mereka bisa beli elpiji, jadi elpiji 3 kilogramnya dijual dengan harga pasar," ujar Maman.
Namun di satu sisi, kata dia, perlu dipastikan apakah data orang miskin milik pemerintah sudah sesuai atau belum.
"Tapi pertanyaannya, apakah data orang miskin yang dimiliki pemerintah sudah benar atau belum?," tanya Maman.
Sementara itu Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan mengakui perlu ada reformasi pola subsidi dari pemerintah.
Sebab menurutnya subsidi berbasis barang adalah hal yang salah. Subsidi semestinya bersifat tertutup dan berbasis perorangan. Sehingga penerima subsidi jelas dan tepat sasaran.
Pemerintah kata Mamit dapat menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) sebagai data masyarakat penerima subsidi.
Baca juga: PBNU: Pengalihan Subsidi BBM kepada Masyarakat Miskin Sesuai Perintah Syariah
"Karena selama ini kita subsidi berbasis barang, dan itu salah sekali," kata Mamit.
"Kenapa kita harus lakukan reformasi pola subsidi, supaya tepat sasaran. Pemerintah tidak terus-terusan teriak beban subsidi naik," ungkap dia.
Ia pun mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Ini revisi Perpres tidak selesai-selesai. Makanya saya minta BPH Migas dorong terus revisi ini," tutupnya.