News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibongkar Polisi, Begini Modus Klaim Fiktif Jaminan Hari Tua dan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi oleh BPJAMSOSTEK setelah menemukan dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap," ungkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun.

Informasi dari Polda Jatim menyebutkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

Pelaku berinisial DS ditangkap di daerah Karanganyar Jawa Tengah, sementara pelaku lain yang berinisial AH alias CAH berhasil dibekuk di rumahnya di Sidoarjo Jawa Timur.

Kini keduanya telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus operasi yang digunakan pelaku DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik, Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT.

Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara pelaku AH alias CAH diketahui memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur.

Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Oni menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta.

"Kami terus berupaya untuk menjaga amanah dari para pekerja. Ini merupakan bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak. Kami juga akan terus meningkatkan sistem keamanan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," ujarĀ Oni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini