News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Listrik

Bos OJK Dorong Penetrasi Asuransi untuk Kendaraan Listrik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Mahendra Siregar. Mahendra menyatakan, perlindungan asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih menjadi persoalan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perlindungan asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih menjadi persoalan.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisoner OJK Mahendra Siregar dalam agenda Peran OJK Dalam Mendukung Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)', Jumat (14/10/2022). 

Mahendra menilai, sikap industri asuransi belum mau penetrasi ke kendaraan listrik hal yang wajar karena ekosistem saat ini belum merata.

Baca juga: OJK: Investor Pasar Modal Capai 9,85 Juta SID, Mayoritas di Bawah 30 Tahun

"Ekosistem tersebut mulai dari aspek re-salenya, bengkel, dan perawatan, mereka mengeluhkan semua itu apalagi nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50 persen lebih," tutur dia.

Menurut Mahendra, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover para pengguna kendaraan listrik di Indonesia. 

Mahendra meyakini tanpa dukungan asuransi, masyarakat akan ragu migrasi dari kendaraan konvensional ke energi baru terbarukan (EBT).

"Kami sebagai regulator mendorong pihak asuransi untuk masuk (mengcover kendaraan listrik) karena jika tidak nantinya akan menjadi persoalan tersendiri," katanya.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menambahkan, OJK telah menerbitkan kebijakan dalam mendukung ekosistem KBLBB di sektor perbankan sejak tahun 2020.

Kata dia, kejikan itu menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen.

Baca juga: Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi SUV Listrik BYD Atto 3

Sementara penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dengan plafon sampai Rp5 miliar hanya dapat didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. 

Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan,” imbuh Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan percepatan penggunaan kendaraan listrik adalah upaya Indonesia untuk mengurangi impor minyak mentah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini