Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra mengatakan cyber security pada infrastruktur informasi vital (IIV) nasional harus diamankan.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan ISACA Governance, Risk Management, Assurance, and Cyber Security (GRACS) Summit 2022di Jakarta, Rabu (12/10/022).
Dijelaskan, Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV merupakan Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis.
Baca juga: Pengamat Keamanan Cyber Akui Sulit Ungkap Sosok Hacker Bjorka: Butuh Kerja Sama dengan Negara Lain
"Jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, Pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional,” ujarnya.
Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Nasional tertuang dalam Perpres Nomor. 82 Tahun 2022 yang merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor strategis.
“Tujuan dibentuknya Perpres IIV adalah untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber. Selain itu juga untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dampak dari insiden siber,” kata Ariandi.
Baca juga: Johnny G Plate soal Kebocoran Data: Kominfo Itu Regulator, Bukan Cyber Security
Ariandi mengungkapkan bahwa sesuai amanat Perpres IIV, BSSN berperan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pelindungan IIV.
Dia mengatakan, BSSN sebagai koordinator berkerjasama dengan berbagai sektor, seperti kementerian pertahanan, perhubungan, keuangan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya.
Adapun sektor-sektor IIV terdiri dari sektor administrasi pemerintahan, energi, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.