Namun, dia menilai Indonesia harus bersiap dan mengantisipasi karena risikonya tetap ada.
Mengenai penyelenggara LPP, dia menilai tugas LPS dapat diperluas untuk mengelola jaminan premi nasabah asuransi.
LPS perlu menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar dapat mengenammnnmmnnnnnnnnnnnnali risiko perusahaan perasuransian.
“Saya kira memperluas fungsi LPS itu jauh lebih efektif dan efisien, dibandingkan dengan membentuk lembaga baru. Apalagi para Komisioner LPS sudah menyatakan pada publik bahwa mereka menyambut baik menjadi penyelenggara jaminan premi asuransi,” jelas Kapler.
Di sisi lain, dia mengatakan perusahaan asuransi juga harus siap untuk bisa mengikuti besaran iuran jika LPP sudah didirikan.
Untuk itu, ia menjelaskan besaran tarif iuran dapat dibahas bersama, sehingga tidak memberatkan perusahaan dan nasabah.
(*)