News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miliki Peran Strategis, MAPPI: Profesi Penilai Perlu Pengaturan di Tingkat Undang-Undang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerakan #DukungRUUPenilai oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Muhammad A. Muttaqin mengungkapkan profesi Penilai memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Peran strategis tersebut, kata Muttaqin, di antaranya membantu perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Hingga menentukan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional yang sedang dilaksanakan secara masif," ucap Muttaqin melalui keterangan tertulis, Senin (24/10/2022).

Keberadaan Profesi Penilai saat ini, menurut Muttaqin, hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai mandat pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dirinya mengatakan profesi ini belum diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang tersendiri.

"Mengingat strategisnya peran dan kontribusi profesi Penilai, maka dipandang perlu adanya pengaturan terhadap profesi pada tingkatan undang-undang," ucap Muttaqin.

Baca juga: G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM

"Sehingga tidak hanya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi namun juga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, bangsa dan negara secara optimal," tambah Muttaqin.

Muttaqin mengatakan pihaknya saat ini sedang berjuang mewujudkan lahirnya Undang-Undang Penilai.

MAPPI, kata Muttaqin, menginisiasi gerakan #DukungRUUPenilai.

Langkah ini untuk melindungi kepentingan Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Penilai, diperlukan suatu Undang-Undang yang mengatur profesi Penilai.

"Di mana sampai saat terbentuknya Undang-Undang tentang Penilai di Indonesia belum ada," kata Muttaqin.

Dirinya berharap penyusunan Undang-Undang Penilai mencakup ruang lingkup yang luas meliputi Penilaian kekayaan Negara dikuasai, kekayaan Negara dimiliki (BMN/D) dan kekayaan Negara dipisahkan (di BUMN/Perseroan Terbatas).

Serta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, Lembaga Sosial dan Kemasyarakatan dan masyarakat secara keseluruhan dalam satu Undang-Undang tentang Penilai secara terpadu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini