Modus Operandi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan bahwa para tersangka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.
"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Rekayasa yang dimaksudkan para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal, kebutuhan garam industri hanya 2,3 juta ton.
Kuntadi menurukan para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.
"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak," jelas Kuntadi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa ulah para tersangka itu telah membuat harga garam industri menjadi turun. Hal inilah yang membuat para petani dalam negeri menjadi menjerit.
"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun. Itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintahh menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," tukasnya.