Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Sri Bagus Guritno mengatakan, pada perkembangannya, penerapan skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) tidak hanya didorong untuk memenuhi penyediaan infrastruktur publik oleh pemerintah pusat.
Namun, penerapan KPBU juga didorong untuk memenuhi infrastruktur publik di daerah, satu di antaranya pada penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan atau APJ.
"Hingga saat ini pelaksanaan KPBU APJ Kabupaten Madiun telah menjadi contoh proyek KPBU daerah yang berhasil mencapai tahap penetapan pemenang lelang, dengan proses penandatanganan kerja sama perjanjian sudah dilaksanakan 20 September 2020," ujarnya dalam acara "Sharing Session terkait Penerapan Skema Pembiayaan KPBU dalam Proyek Infrastruktur Alat Penerangan Jalan", Senin (7/11/2022).
Baca juga: Bangun Infrastruktur Butuh Dana Rp6.000 Triliun, Bappenas: Pemerintah Hanya Bisa Penuhi 37 Persennya
Selain proyek tersebut, terdapat juga beberapa proyek APJ lainnya, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun badan usaha.
"Sementara yang saat ini masih dalam proses penyiapan, antara lain Kota Medan, Kabupaten Lombok barat, Kota Samarinda, Kabupaten Bandung, Kota Denpasar, dan Kota Pekanbaru," kata Sri Bagus.
Menurut dia, hal ini tentunya menunjukkan tingginya minat pemerintah daerah untuk implementasikan skema KPBU demi mendukung pertumbuhan infrastruktur di wilayahnya.
"Seiring dengan peningkatan minat tersebut, maka sharing knowledge terkait dengan lesson learn pelaksanaan proyek KPBU APJ Kabupaten Madiun dipandang akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah lain yang sedang menyiapkan proyek serupa. Pencapaian proyek ini juga dapat menjadi percontohan dalam mempromosikan penggunaan skema KPBU pada proyek serupa di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia," pungkasnya.