News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Ojek Online Naik

Aplikator Ojek Online Memastikan Ikuti Peraturan Kementerian Perhubungan Terkait Kenaikan Tarif

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ojek Online membawa penumpang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). Penyesuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Selain itu, kenaikan tarif ojol juga mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Diharapkan, dengan perubahan tarif diharapkan akan mampu meningkatkan layanan yang diberikan pemberi jasa sekaligus juga diharapkan mendukung kesejahteraan pengemudi ojol.

Harapan lain, adanya dukungan dari aplikator agar menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.

Oleh karenanya, langkah perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi, perlu diapresiasi.

Ia pun berharap layanan kesehatan pengemudi melalui program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi dapat terus ditingkatkan.

Dan pihak aplikator terus berkomunikasi, melakukan sosialisasi berbagai program kepada driver.

Ia berharap, terus dilakukan sosialisasi agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya .

Baca juga: Tarif Ojol Sudah Naik, Pengemudi Tetap Tak Setuju dan Mengaku Rugikan Pendapatan

Kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43 persen yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua.

Sedangkan di Zona 2 kenaikan sebesar 13,33% untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk Zona 1 sebesar 14,29% untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali. (Yudho Winarto/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini