Syaratnya adalah korban harus meminjam ke jasa pinjaman daring lalu mereka diminta untuk menanamkan modal dengan mentransfer sejumlah uang kepada SAN dan menjanjikan 10 persen dari hasil keuntungan toko daringnya.
Baca juga: Fakta Kasus 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol: dari Modus hingga Korban Diteror Debt Collector
Namun pada perjalanannya, para korban tidak mendapatkan bagi hasil dan justru ditagih oleh para penagih utang
Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin menambahkan, pihaknya juga menerima laporan terkait kasus jerat pinjaman daring.
Imam mengatakan, ada 116 mahasiswa IPB University yang menjadi korban.
“Diperkirakan kerugian mahasiswa mencapai Rp 1,6 miliar. Pelaku SAN masih kami kejar. SAN memiliki kenalan mahasiswa yang kemudian secara massif mengimingi-imingi berbisnis. Kami sedang berupaya menemukan fakta hukum lainnya terkait keterlibatan pihak lain,” lanjut Imam. (Tribunnews.com/Kontan)