News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Kemnaker telah menetapkan aturan UMP 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen. Pemda harus sudah mengumumkan paling lambat 28 November 2022.

Hal ini tertulis dalam pasal 15 ayat 2 Permenaker.

3 Provinsi Sudah Naikkan UMP

Hingga saat ini, sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2023.

Pertama adalah Riau yang mengalami kenaikan UMP 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Sehingga jika merujuk pada UM Riau tahun 2020 yang sebesar Rp 2.938.564 maka UMP di tahun 2023 menjadi Rp 3.105.000.

Kemudian kedua adalah Jambi yang menaikan UMP sebesar 4,89 persen atau Rp 131.848.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dedy Ardiansyah.

“Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti,” ujarnya.

Baca juga: UMP 2023 Riau Resmi Naik 5,9 Persen: Capai Rp 3,1 Juta

Terakhir adalah Papua Barat yang menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000 melalui Dewan Pengupahan Papua Barat.

Dibandingkan UMP 2022 yang sebesar Rp 3.200.000 maka ada kenaikan sebesar Rp 82.000.

Adapun penetapan ini dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari pada Selasa (15/11/2022).

“Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui pada Kamis (17/11/2022).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya Lisfianti)

Artikel lain terkait UMP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini