TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengesahkan peraturan baru terkait penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Beleid aturan itu telah ditandatangani oleh Ida sejak 16 November 2022 lalu.
Pada pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa penetapan Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen dikutip dari jdih.kemnaker.go.id.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak boleh melebihi 10 persen,” demikian tertulis dalam pasal 7 ayat 1.
Sementara apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca juga: Pengumuman Besaran UMP 2023 Yogyakarta Resmi Diundur Seminggu
Selain itu adapula ketentuan lain seperti kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam penetapan upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapula rumus penyesuaian nilai upah minimum yang tertuang dalam pasal 6 ayat 4.
Rumus tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah yaitu:
Rumus kenaikan = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Adapun penyesuaian nilai upah minimum dapat dilihat dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yakni 0,10 hingga 0,30).
Kemudian pada pasal 13 ayat 2, pemerintah daerah harus sudah mengumumkan UMP 2023 ini paling lambat 28 November 2022.
“Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022,” tertulis dalam beleid.
Baca juga: Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk
Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.